2.
Pertimbangkanlah negara–negara berikut : (1) Belgia (2) Cina
(3) Republik Ceko (4) Gambia (5)
India (6) Meksiko (7) Senegal dan (8) Taiwan
Diminta: ke dalam bagian manakah negara-negara tersebut diklasifikasikan
berdasarkan sistem hukum? ke dalam bagian manakah jika diklasifikasikan
berdasarkan sistem praktik akuntansi? berikan alasan atas jawaban anda.
Jawaban:
a.
Klasifikasi negara berdasarkan sistem hukum, adalah :
(1) Belgia
: termasuk ke dalam sistem hukum kode
(2) Cina
(3)
Republik Ceko : termasuk ke dalam sistem hukum kode
(4) Gambia
(5) India :
termasuk ke dalam sistem hukum umum
(6) Meksiko
: termasuk ke dalam sistem hukum kode
(7) Senegal
(8) Taiwan
(1) Hukum
Ceko didasarkan pada sistem hukum kode sipil eropa kontinantal. Jadi akuntansi
di Republik Ceko dipengaruhi oleh hukum komersial, undang – undang akuntansi
dan keputusan kementerian keuangan.
(2)
Perekonomian Cina disebut sebagai perekonomian hibrid (campuran), dimana negara
mengendalikan komoditas dan industri yang strategis, sementara industri lain
serta sektor komersial dan swasta diatur oleh sistem yang berorientasi pada
pasar di Republik Cina, standar akuntansinya didasarkan pada IAS/IFRS karena
cina berharap dapat melakukan komunikasi dengan lebih baik kepada investor
asing yang sangat penting bagi rencana pembagunan ekonominya.
(3) RDF
saat ini telah menegaskan komitmen Taiwan untuk konverjensi dengan IAS/IFRS.
Konsep akuntansi keuangan dan penyusunan laporan keuangan di revisi pada tahun
2002 didasarkan pada kerangka dasar IASC. Seluruh proyek baru dan yang telah
ada yang dilaksanakan oleh FASC akan disesuaikan dengan IAS/ IFRS. Perbedaan
antara prinsip akuntansi Taiwan dengan IAS/IFRS akan di identifikasikan dan
akan direvisi agar sesuai dengan IAS/IFRS.
(4) Latin
Accounting. Grup Latin ini terdiri dari kelompok negara maju seperti Belgia,
Perancis, Argentina, Brazil, Spanyol, Italia, dan kelompok negara kurang maju
seperti Chili, Kolumbia, Peru, dan Uruguay. Juga beberapa negara koloni seperti
Zaire, Senegal. Latin accounting cenderung relatif konservatif dan secretive
dibandingkan dengan negara Anglo-saxon.
(5) Di
India telah menetapkan peta jalan untuk konvergensi dengan Standar Pelaporan
Keuangan Internasional (IFRS) terhitung mulai 1 April 2011.
(6) Hukum
komersial Meksiko dan hukum pajak penghasilan berisi ketentuan-ketentuan
mengenai pembuatan ringkasan catatan akuntansi tertentu dan penyusunan laporan
keuangan, namun pengaruh keduanya terhadap pelaporan keuangan secara umum
terbilang minimal. Institut Akuntan Publik Meksiko (Instituto Mexicano de
Contadores Pubicos) menerbitkan standard akuntansi dan auditing di Meksiko.
Meskipun sistem hukumnya didasarkan pada hukum sipil, penerapan standard
akuntansi di Meksiko menggunakan pendekatan Inggris-Amerika atau Anglo Saxon, dan
bukan pendekatan Eropa Kontinental. Prinsip akuntansi Meksiko tidak membedakan
antara perusahaan besar dan kecil., dan diterapkan untuk seluruh bentuk badan
usaha. Pada tahun 2001 IMCP membentuk CINIF. Institusi ini bertanggung
jawab untuk membuat standar akuntansi sejalan dengan IFRS. Pada tahun 2004
standar yang dikeluarkan oleh IMCP diteruskan ke CINIF. Pada awal 2005, GAAP
Meksiko sudah 70% sejalan dengan standar internasional.
6. Uni Eropa (EU) yang dahulu
dikenal sebagai masyarakat Eropa dan awalnya pasar bersama Eropa dibentuk pada
tahun 1957 dan memiliki 15 anggota sampai pada akhir 2003: Austria, Belgia,
Denmark, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Irlandia, Italia, Luksemburg,
Belanda, Portugal, Spanyol, Swedia dan Inggris. Untuk mendorong pergerakan
modal dan pembentukan modal, EU mengeluarkan berbagai petunjuk yang dirancang
untuk mengharmonisasikan prinsip akuntansi yang diterima secara umum di
negara–negara anggota nya
Diminta: Faktor yang mempengaruhi perkembangan akuntansi manakah yang akan
menjadi hambatan paling serius untuk mencapai harmonisasi akuntansi di EU?
Faktor-faktor apakah yang menandakan usaha harmonisasi EU mencapai
keberhasilan?
Jawaban:
Faktor-faktor yang akan menjadi
hambatan untuk mencapai harmonisasi akuntansi di EU adalah faktor ikatan
ekonomi dan politik karena banyak negara- negara berkembang sudah menggunakan
sistem akuntansi yang dikembangkan ditempat lain, entah karna dipaksakan kepada
negara-negara tersebut atau karena pilihan mereka sendiri (seperti negara-negara
Eropa Timur yang sekarang meniru sistem akuntansi menurut aturan EU).
10. Banyak Negara yang mengizinkan atau membiarkan
perusahaan-perusahaanya yang telah terdaftar menggunakan standar pelaporan
keuangan internasional dalam laporan-laporan keuangannya, atau laporan yang
untuk kepentingan investor.
Diminta: Pertimbangkan 10 Negara berikut ini: Cina, Republik Ceko,
Prancis, Jerman, India, Jepang, Meksiko, Belanda, Inggris, Amerika Serikat.
Untuk masing-masing negara apakah IFRS (a) Tidak diizinkan, (b) Diizinkan, (c)
Diperlukan untuk sesuatu, (d) Diperlukan untuk perusahaan domestik
yang terdaftar dalam bursa saham? Diskusikan kemungkinan-kemungkinan
alasan untuk menetapkan pola yang diteliti (petunjuk: mengacu pada IAS plus).
Jawaban:
- Tidak diizinkan : Cina
- Diizinkan : Prancis, Jerman, Belanda, Inggris, Republik Ceko, India
- Diperlukan untuk sesuatu : Jepang
- Diperlukan untuk seluruh perusahaan domestik yang terdaftar di bursa saham : Meksiko, Amerika Serikat
Berikut adalah beberapa yang telah mengacu pada IFRS :
1. Amerika Serikat
Sistem hukum yang dianut negara ini adalah sistem Hukum Umum, karena
menyatakan penyajian akuntansinya berorientasi secara wajar, dengan landasan
GAAP.
2. Cina
Negara Ini menganut system Hukum Umum. Berikut konvergensi dengan IFRS yang
dilakukan oleh Cina:
a. Banyak peraturan Akuntansi di Cina yang
sudah sesuai dengan IFRS, yakni: metode
penggabungan usaha, goodwill, pencatatan investasi, penyusutan asset, penilaian persediaan, akuntansi
kemungkinan kerugian, leases dan pajak yang ditangguhkan.
b.Yang masih belum sama adalah tentang:
penilaian asset dan pencadangan untuk perataan
penghasilan.
3.
Republik Ceko
Negara ini menganut system Hukum Umum. Sejak 1 januari 2002, peraturan mengenai
akuntansi diarahkan untuk ke penggunaan IIAS/IFRS.
4. Perancis
Negara Perancis adalah negara yang menganut system Hukum Kode.
Undang-undang akuntansi kesatu kali diakui pada September 1947.
5. Jerman
Negara ini menganut system Hukum Kode. Sehingga standar akuntansi di Jerman
tergantung pada undang-undang. Akuntansi di Jerman didesain untuk menghitung
jumlah penghasilan yang hati-hati. IFRS yang berlaku adalah yang di adopsi oleh
EU dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasi.
6. India
India menganut system Hukum umum. Berikut adalah konvergensi IFRS yang
dilakukan oleh Negara India adalah dimana Peraturan di India sebagian besar
sama dengan IFRS, kecuali untuk pencadangan perataan penghasilan yang masih
diperbolehkan di India.
7. Jepang
Jepang merupakan negara yang menganut system Hukum Kode. Ini disebabkan
Jepang memiliki tradisis kebersamaan yang berbeda dengan kelompok negara barat.
IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh Financial Service Agency dan
diperbolehkan untuk diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang memenuhi syarat
tertentu.
8. Meksiko
Meksiko adalah negara yang menganut sistem Hukum Kode, yang mendasarkan
peraturannya pada hukum civil, tetapi standar setting Meksiko menganut British-Amerika
atau Anglo Saxon, bukan pendekatan Continental European. Usaha konvergensi
dengan IFRS yang dilakukan, dimana semua aturan akuntansi di Meksiko sudah sama
dengan IFRS, kecuali dalam hal penilaian asset.
9. Belanda
Belanda merupakan negara yang menganut system Hukum Kode, walaupun
penyajian akuntansinya berorientasi kearah penyajian yang wajar. Akuntansi
Belanda telah dipengaruhi oleh Negara Amerika Seikat dan Inggris. IFRS yang
berlaku adalah yang di adopsi oleh EU dan telah dipersyaratkan penerapannya
untuk laporan keuangan konsolidasi.
10. Inggris
Inggris merupakan negara kesatu didunia yang mengembangkan profesi
akuntansi. Inggris merupakan negara yang menganut system Hukum Umum, karena
memiliki konsep ‘Penyajian wajar posisi keuangan dan hasil-hasil’ (the true and
fair view). IFRS yang berlaku adalah yang di adopsi oleh EU dan telah
dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasi.
Sumber :
Choi, Frederick D. S, Gary
K.Meek. International Accounting
http://ekapputra.blogspot.co.id/2015/04/akuntansi-internasional.html
http://camilla-zahra.blogspot.co.id/2015/04/ifrs-dalam-uni-eropa.html
https://arievaldo.wordpress.com/2014/07/03/negara-negara-yang-mengadopsi-ifrs/
Nama Kelompok :
Desra Diar
T.M (21212896)
Farrel Febrinal R.P (22212765)
Meta Noviani
S. (24212557)
Rosie Khoirunnisya (26212696)
Kelas
: 4EB14
Tidak ada komentar:
Posting Komentar