Powered By Blogger

Jumat, 28 Maret 2014

Hukum Perdata di Indonesia

Contoh Kasus Hukum Perdata di Indonesia

Terjadi sengketa sebuah mobil Alphard yang berada di jl. Rambutan no 15 Klaten, antara penggugat yang beralamat di Jl.Parangtritis km 40, dengan pihak tergugat yang beralamat di Kutoharjo Jl.Permata Cinta no 13. Penggugat mengajukan gugatan kepengadilan Klaten yang disertai permohonan sita Revindikator.

Jawaban
Jika dianalisis dan dilihat dari kewenangan hakim secara relative,maka akan timbul pertanyaan, dimanakah seharusnya gugatan atau tuntutan hak itu harus diajukan? menurut saya gugatan itu seharusnya diajukan ke Pengadilan Negeri daerah setempat yaitu di Kutoharjo dimana sang tergugat bertempat tinggal. Hal ini dikarenakan menyangkut pembagian kekuasaan kehakiman ( distribusi kekuasaan kehakiman) atau wewenang nisbi dari pada hakim (kompetensi relative) dan kompetensi relative ini berkaitan dengan wilayah hukum suatu pengadilan.
Kewenangan hakim secara relative telah diatur di dalam pasal 118 HIR (psl.142 Rbg) yaitu bahwa Pengadilan negeri ditempat tergugat tinggallah yang berwenang memeriksa gugatan atau tuntutan hak actor sequitur forum rei ( psl.118 ayat 1HIR,142 ayat 1 Rbg). Jadi gugatan harus diajukan kepada Pengadilan negeri di tempat tinggal tergugat tinggal. Kalau penggugat bertempat tinggal di Yogyakarta , sedang tergugat bertempat tinggal di Kutoharjo maka gugatan diajukan di pengadilan negeri Kutoharjo.karena kiranya tidak layaklah apabila tergugat harus menghadap ke pengadilan negeri tempat sengketa mobil itu berada.tergugat tidak dapat dipaksa untuk menghadap ke pengadilan negeri tempat barang sengketa itu berada karena digugat oleh penggugat yang belum tentu terbukti kebenaran gugatannya.bukan kehendak tergugat bahwa ia digugat oleh pengugat, selain itu belum tentu gugatannya disetujui oleh Pengadilan negeri Klaten. Oleh sebab itu maka tergugat harus dihormati dan diakui hak-haknya selama belum terbukti kebenaran gugatan penggugat itu, sehingga tergugat tidakdapat dipaksa berkorban untuk kepentingan pihak penggugat.
Untuk permohonan penyitaan tidak bisa diajukan di pengadilan negeri Klaten karena sesuai psl. 226 HIR,260 Rbg bahwa pemilik barang bergerak yang barangnya ada ditangan orang lain dapat diminta, baik secara lisan maupun tertulis kepada Ketua Pengadilan negeri di tempat orang yang memegang barang tersebvut tinggal, agar barang tersebut disita. Dalam kasus ini tergugat tinggal di Kutoharjo,maka pengajuan sita revindikatornytapun harus di pengadilan negeri kutoharjo. Jadi yang dapat mengajukan sita revindikator adalah setiap pemilik barang bergerak yang barangnya dikuasai oleh orang lain (psl. 1977 ayat 2, 1751 BW).
Akibat hukum sita revindikator ini adalah Bahwa pemohon atau penyita barang tidak dapat menguasai barang yang telah disita, sebaliknya yang terkena sita dilarang untuk mengasingkannya. Apabila gugatan penggugat dikabulkan maka dalam dictum putusan, sita revindikator itu dinyatakan sah dan berharga dan diperintahkan agar barang itu bersangkutan diserahkan kepada penggugat, namun apabila gugatan ditolak sita revindikantor yang telah dijalankan itu dinyatakan dicabut dalam pasal 226 HIR bahwa untuk dapat diletakkan sita revindikantor itu adalah :
a.              Harus berupa barang bergerak
b.              Barang bergerak tersebut adalah merupakan barang milik penggugat yang berada ditangan tergugat.
c.              Permintaannya harus diajukan kepada ketua Pengadilan Negeri dimana tempat tergugat itu tinggal.
d.             Permintaan mana dapat diajukan secara lisan atau tertulis.
e.              Barang tersebut harus diterangkan dengan seksama dan terperinci.