ANALISIS PELANGGARAN
KODE ETIK PROFESI AKUNTAN PUBLIK
PADA KASUS BANK LIPPO
ABSTRAK
Profesi akuntan publik adalah sebuah
profesi yang membutuhkan kepercayaan dari masyarakat. Apabila profesi tersebut
menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang
dilakukan oleh anggota profesinya, maka kepercayaan masyarakat terhadap
kualitas akuntan publik akan menjadi lebih baik. Tujuan dari penelitian ini
adalah menganalisis kasus kode etik profesi akuntan publik dan mengkaji dampak
atas pelanggaran kode etik pada kasus Bank Lippo. Data diperoleh melalui studi
literatur seperti jurnal. Teknik yang dipakai adalah analisis yang disertai
dengan argumentasi dari sudut pandang penulis. Hasil penelitian adalah akuntan
publik telah memberikan laporan keuangan ganda yang dapat menyesatkan para
pengguna laporan keuangan. Dampak yang ditimbulkan dari pelanggaran tersebut
adalah sanksi berupa denda dari BAPEPAM. Lebih buruk lagi, kepercayaan
masyarakat kepada akuntan publik akan berkurang bahkan menghilang.
Setiap orang mempunyai berbagai
macam profesi. Tidak jarang profesi tersebut memiliki hubungan dengan
masyarakat. Jika kita menjalani profesi diharapkan menjalaninya dengan
sungguh-sungguh atas tanggung jawab dan kepercayaan yang telah diberikan oleh
masyarakat. Begitu pula dengan profesi akuntan publik. Apabila profesi tersebut
menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang
dilakukan oleh anggota profesinya, maka kepercayaan masyarakat terhadap kualitas
akuntan publik akan menjadi lebih baik.
Untuk itu Kompartemen Akuntan Publik
mengeluarkan Aturan Etika Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang
merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik
di Indonesia. SPAP digunakan sebagai acuan ukuran mutu wajib dipatuhi oleh
akuntan publik dalam pemberian jasanya.
Kode
Etik Ikatan Akuntansi Indonesia terdiri dari tiga bagian :
1. Prinsip
Etika : memberikan kerangka dasar bagi aturan etika yang mengatur pelaksanaan
pemberian jasa profesional oleh anggota.
2. Aturan
Etika : disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota
himpunan yang bersangkutan.
3. Interprestasi
Aturan Etika : merupakan interprestasi yang dikeluarkan oleh badan yang
dibentuk oleh himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota dan
pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan
Etika tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Menurut Machfoedz (1997), seorang
akuntan dikatakan profesional apabila memenuhi tiga syarat, yaitu berkeahlian,
berpengetahuan dan berkarakter. Seseorang hendaknya memiliki keahlian dan
pengetahuan yang memadai di dalam profesinya. Selain itu karakter menunjukkan
kepribadian seorang profesional yang diwujudkan dalam sikap dan tindakan
etisnya. Sikap dan tindakan etis akuntan akan sangat menentukan posisinya di
masyarakat yang memakai jasa profesionalnya.
Adams, et al dalam Ludigdo (2007)
menyatakan ada beberapa alasan mengapa kode etik perlu untuk dibuat antara lain
:
1. Kode
etik merupakan suatu cara untuk memperbaiki iklim organisasional sehingga
individu-individu dapat berlaku secara etis.
2. Kontrol
etis diperlukan karena sistem legal dan pasar tidak cukup mampu mengarahkan
perilaku organisasi untuk mempertimbangkan dampak moral dalam setiap keputusan
bisnisnya.
3. Perusahaan
memerlukan kode etik untuk menentukan status bisnis sebaga sebuah profesi,
dimana kode etik merupakan salah satu penandanya.
Dalam
kasus Bank Lippo telah terjadi pelanggaran etika profesi dan etika bisnis
secara bersamaan. Menurut Keraf (1998) ada lima prinsip etika bisnis :
1. Prinsip
Otonomi
Sikap dan kemampuan manusia untuk
bertindak berdasarkan kesadarannya sendiri. Bertindak secara otonom
mengandaikan adanya kebebasan mengambil keputusan dan bertindak menurut keputusan
itu.
2. Prinsip
Kejujuran
Meliputi pemenuhan syarat-syarat
perjanjian atau kontrak, mutu barang atau jasa yang ditawarkan, dan hubungan
kerja dalam perusahaan. Prinsip ini paling problematik karena masih banyak
pelaku bisnis melakukan penipuan.
3. Prinsip
Tidak Berbuat jahat dan Berbuat Baik
Mengarahkan agar kita secara aktif
dan mekasimal berbuat baik atau menguntungkan orang lain, dan apabila hal itu
tidak bisa dilakukan, kita minimal tidak melakukan sesuatu yang merugikan orang
lain atau mitra bisnis.
4. Prinsip
Keadilan
Menuntut agar kita memberikan apa
yang menjadi hak seseorang di mana prestasi dibalas dengan kontra prestasi yang
sama nilainya.
5. Prinsip
Hormat Pada Diri Sendiri
Mengarahkan agar kita memperlakukan
seseorang sebagaimana kita ingin diperlakukan dan tidak akan memperlakukan
orang lain sebagaimana kita tidak ingin diperlakukan.
Dengan demikian, pelanggaran
terhadap kode etik profesi oleh KAP akan menyebabkan hilangnya kepercayaan
masyarakat terhadap profesi akuntan publik. Padahal hasil audit dari akuntan
publik merupakan referensi yang sangat berharga bagi para shareholder dalam
mengambil keputusan ekonomi. UU. No. 5/2011 tentang Akuntan Publik menyatakan
bahwa jasa akuntan publik merupakan jasa yang digunakan dalam pengambilan
keputusan ekonomi dan berpengaruh secara luas dalam era globalisasi yang
memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian nasional yang sehat dan
efisien serta meningkatkan transparansi dan mutu informasi dalam bidang
keuangan.
Terjadinya kasus penyimpangan kode etik
tersebut menunjukkan bahwa menegakkan kode etik akuntan publik tidaklah mudah.
Arens dan Loebbecke (2000) menyatakan, persoalannya terletak pada dilema etis
adalah situasi yang dihadapi seseorang sehingga keputusan mengenai perilaku
yang layak harus dibuat.
Profesi akuntan publik sering
dihadapkan pada dilema etis dari setiap jasa yang ditawarkan. Situasi konflik
dapat terjadi ketika seorang akuntan publik harus membuat profesional judgement
dengan mempertimbangkan sudut pandang moral. Situasi konflik atau dilema etis
merupakan tantangan bagi profesi akuntan publik. Untuk itu mutlak diperlukan
kesadaran etis yang tinggi, yang menunjang sikap dan perilaku etis akuntan
publik dalam menghadapi situasi konflik tersebut. Terdapat banyak faktor (baik
eksternal maupun internal) yang mempengaruhi sikap dan perilaku etis akuntan
publik.
TUJUAN PENELITIAN
Tujuan
penelitian ini adalah :
·
Menganalisis
bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh kantor akuntan publik pada kasus Bank
Lippo.
·
Mengkaji dampak pelanggaran
kode etik tersebut.
METODE PENELITIAN
Metode penelitian yang dilakukan
yaitu studi literatur seperti jurnal. Data dikumpulkan dari beberapa sumber
yang mengangkat kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KAP pada kasus Bank
Lippo.
Penulis menggunakan teknik analisis
dengan cara mengkaji fenomena kasus yang terjadi disertai dengan argumentasi.
Argumentasi yang dipaparkan merupakan sudut pandang dari penulis.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Laporan Keuangan Ganda
Bank Lippo Tahun 2002
Kasus ini merupakan kasus dimana
Bank Lippo melakukan pelaporan laporan keuangan ganda pada tahun 2002. Kasus
Lippo bermula dari adanya tiga versi laporan keuangan yang ditemukan oleh
Bapepam untuk periode 30 September 2002, yang masing-masing berbeda. Berikut
laporan keuangan tersebut :
·
Laporan pertama, yang
diberikan kepada publik atau diiklankan melalui media massa pada 28 November
2002.
·
Laporan kedua, yang
diberikan kepada BEJ pada 27 Desember 2002.
·
Laporan ketiga, yang
disampaikan akuntan publik, dalam hal ini kantor akuntan publik Prasetio,
Sarwoko dan Sandjaja dengan auditor Ruchjat Kosasih dan disampaikan kepada
manajemen Bank Lippo pada 6 Januari 2003.
Dari ketiga versi laporan keuangan
tersebut yang benar-benar telah diaudit dan mencantumkan ”opini wajar tanpa pengecualian”
adalah laporan yang disampaikan pada 6 Januari 2003. Dimana dalam laporan itu
disampaikan adanya penurunan AYDA (agunan yang diambil alih) sebesar Rp 1,42
triliun, total aktiva Rp 22,8 triliun, rugi bersih sebesar Rp 1,273 triliun dan
CAR sebesar 4,23 %. Untuk laporan keuangan yang diiklankan pada 28 November
2002 ternyata terdapat kelalaian manajemen dengan mencantumkan kata audit.
Padahal laporan tersebut belum diaudit, dimana angka yang tercatat pada saat
diiklankan adalah AYDA sebesar Rp 2,933 triliun, aktiva sebesar Rp 24,185
triliun, laba bersih tercatat Rp 98,77 miliar, dan CAR 24,77 %.
Analisis
:
Akuntan publik tersebut telah
melakukan pelanggaran kode etik profesi akuntansi karena telah membuat laporan
keuangan ganda yang dapat menyesatkan para pengguna laporan keuangan. Tindakan
mencantumkan laporan yang belum diaudit dengan mengiklankan di media masa untuk
publik dengan kata sudah di audit yang dilakukan akuntan publik adalah tindakan
yang melanggar integritas dimana seorang akuntan harus sangat jelas dan jujur
dalam segala pekerjaan profesionalnya maupun dalam hubungan bisnisnya. Dapat
dilihat dari kasus ini bahwa akuntan publik belum mengerjakan profesinya secara
profesional. Seharusnya akuntan publik melaksanakan jasa profesionalnya sesuai
dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan, sesuai dengan
keahliannya dan dengan berhati-hati.
Dampak dari kasus tersebut adalah BAPEPAM
menjatuhkan sanksi denda kepada jajaran direksi PT Bank Lippo Tbk. sebesar Rp
2,5 miliar, karena pencantuman kata ”diaudit” dan ”opini wajar tanpa
pengecualian” di laporan keuangan 30 September 2002 yang dipublikasikan pada 28
Nopember 2002, dan juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 3,5 juta kepada
Ruchjat Kosasih selaku partner kantor akuntan publik (KAP) Prasetio, Sarwoko
& Sandjaja karena keterlambatan penyampaian informasi penting mengenai
penurunan AYDA Bank Lippo selama 35 hari.
Profesi akuntan publik adalah
profesi yang mengutamakan kepercayaan. Oleh karena itu sistem yang sudah
dibangun harus dilaksanakan agar profesi akuntan publik mendapatkan tempat yang
terhormat bagi klien, dunia usaha, pemerintah dan pihak lain yang mempunyai
kepentinagn terhadap profesi akuntan publik. Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa
Penilai (PPAJP) adalah unit di Kementerian Keuangan yang salah satu tugas dan
fungsinya melakukan pembinaan terhadap akuntan. Sanksi dapat diberikan kepada
Kantor Akuntan Publik (KAP) berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana.
Untuk meningkatkan transparansi dan
akuntabilitas dalam pembinaan, pemberdayaan, dan pengawasan terhadap profesi
akuntan publik dibuatlah Peraturan Pemerintah No. 84/2012 tentang Komite
Profesi Akuntan Publik serta UU. No. 5/2011 tentang akuntan publik
mengamanatkan pembentukan Komite Profesi Akuntan Publik yang bersifat
independen. Komite ini diharapkan daat menjembatani kepentingan praktisi
akuntan publik dan Asosiasi Profesi Akuntan Publik serta Menteri sebagai
pembina dan pengawas profesi akuntan publik. Keberadaan komite akan mendorong
terwujudnya perlindungan yang seimbang terhadap kepentingan publik dan profesi
akuntan publik.
KESIMPULAN
Dari
uraian diatas maka dapat kita simpulkan beberapa hal yang berkaitan dengan
pelaksanaan kode etik akuntan publik dan pelanggaran yang dilakukan oleh
akuntan publik atau KAP :
1. Bentuk
pelanggaran yang dilakukan adalah memberikan laporan keuangan yang berbeda-beda
kepada publik. Sudah sepatutnya akuntan publik bekerja secara profesional dan
memiliki sifat kehati-hatian.
2. Dampak
pelanggaran kode etik yang dilakukan akuntan publik adalah kerugian bagi
investor yang memanfaatkan hasil audit akuntan publik, berkurang atau bahkan
hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan publik, dan pada
akhirnya akan merugikan profesi akuntan itu sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
Agoes
S., 2012, Auditing Petunjuk Praktis
Pemeriksaan Akuntan oleh Akuntan Publik, Salemba Empat, Jakarta.
Arens
A.A, dan Loebbecke J.K., 2000, Auditing
Suatu Pendekatan Terpadu, Jilid 1. (Terj), Erlangga, Jakarta.
Keraf.
A., S., 1998, Etika Bisnis, Tuntutan dan
Relevansinya, Penerbit Kanisius, Yogyakarta.
Ludigdo,
U., 2007, Paradoks Etika Akuntan,
Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Machfoedz,
M., 1997, Strategi Pendidikan Akuntansi dalam Era Globalisasi. Jurnal Perspektif FE-UNS. Edisi
Juli-September.
Mulyadi,
2002, Auditing, Edisi 6, Salemba
Empat, Jakarta.
http://lianlobay.blogspot.co.id/2014/11/laporan-keuangan-ganda-bank-lippo-tahun.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar