Tema : Pelanggaran Etika pada Kementerian Agama
Pengertian
Etika
Etika berasal dari dari
kata Yunani ‘Ethos’ (jamak – ta etha), berarti adat istiadat Etika berkaitan
dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu
masyarakat.
Etika berkaitan dengan
nilai-nilai, tatacara hidup yg baik, aturan hidup yg baik dan segala kebiasaan
yg dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain atau dari satu generasi
ke generasi yg lain.
Di dalam akuntansi juga
memiliki etika yang harus di patuhi oleh setiap anggotanya. Kode Etik Ikatan
Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota,
baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha,
pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan
tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan profesi
akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme
tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada
kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan terse but terdapat empat kebutuhan
dasar yang harus dipenuhi:
o
Profesionalisme, Diperlukan individu
yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa
o
Akuntan ,sebagai profesional di bidang
akuntansi.
o
Kualitas Jasa, Terdapatnya keyakinan
bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja
tertinggi.
o
Kepercayaan, Pemakai jasa akuntan harus
dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi
pemberian jasa oleh akuntan.
Kode Etik Ikatan
Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
(1) Prinsip Etika,
(2)
Aturan Etika, dan
(3)
Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi
membuka penyelidikan baru dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, hal tersebut dilakukan setelah
menemukan indikasi adanya penyelewengan juga pada penyelenggaraan haji tahun
2010-2011.
"Itu di bawah lidik baru, sudah diajukan buka
penyelidikan baru," ujar Busyro di Jakarta, Selasa (26/11/2014) malam.
Busyro menyatakan bahwa saat ini penyelidikan belum
mengarah pada tersangka. Penetapan tersangka akan dilakukan jika telah
ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjeratnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto
mengatakan bahwa KPK belum selesai mengusut kasus dugaan korupsi
penyelenggaraan haji 2012-2013 di Kementerian Agama karena masih memperdalam
penyidikan. Dari hasil pengusutan itu, KPK menemukan indikasi dugaan korupsi
juga terjadi pada penyelenggaraan haji tahun anggaran 2010-2011.
Dalam kasus yang tengah ditangani KPK, lembaga
antikorupsi itu telah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka pada Mei
2014. Namun, hingga kini KPK belum menahan mantan Menteri Agama tersebut. KPK
masih mendalami dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun anggaran 2010-2011
sehingga Suryadharma belum ditahan.
Busyro menyebut kasus dugaan korupsi penyelenggaraan
haji yang menjerat Suryadharma telah menggurita. Menurut dia, kasus ini
menjalar karena perbuatan korupsinya dilakukan dalam jangka waktu cukup lama
dan nilai korupsinya besar.
Suryadharma diduga melakukan penyalahgunaan wewenang
atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Modus
penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi
yang diduga dilakukan Suryadharma, antara lain dengan memanfaatkan dana setoran
awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan
keluarganya naik haji. Keluarga yang ikut diongkosi antara lain para istri
pejabat Kementerian Agama.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
menemukan laporan hasil analisis transaksi mencurigakan yang memperlihatkan
bahwa Suryadharma mengajak 33 orang berangkat haji. KPK juga menduga ada
penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi
jemaah haji. Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah anggota
DPR, keluarga Suryadharma, dan politisi PPP yang ikut dalam rombongan haji
gratis.
PEMBAHASAN dan SOLUSI :
1. Tanggung jawab Profesi
Dalam melaksanakan tugasnya seharusnya setiap orang
menerapkan tanggung jawabnya dalam profesi yang dilakukanya. Suryadharma
melakukan pelanggaran dalam profesinya dan tanggung jawabnya telah dilanggar
karena beliau tidak menerapkan tanggung jawab profesi kepada dirinya.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa
bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan
publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Tersangka kasus tersebut
sudah jelas membuat kecewa publik, karena sudah melakukan kecurangan dana
masyarakat untuk melakukan kegiatan ibadah.
3. Integritas
Integritas mengharuskan seorang Menteri untuk
bersikap jujur dan terbuka tanpa harus mengorbankan dana penerima jasa ibadah
haji. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan
pribadi.
4. Objektivitas
Pada prinsip ini yaitu objektivitas, maka Menteri
Suryadharma mengharuskan bersikap adil, tidak memihak, jujur secara
intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan
kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Tetapi amat disayangkan
karena beliau tidak mencerminkan sikap seperti itu.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
seharusnya Suryadharma harus mencerminkan kemampuan
yg dimilikinya untuk mengelola dana haji masyarakat, tetepi disini malah
sebaliknya beliau tidak mencerminkan sifat kempetensi dan kehati-hatian dalam
kemampuannya. beliau telah diberikan kepercayaan untuk menyelenggarakan haji,
tetapi ia menyelewengkan dana yang harusnya di operasikan haji untuk
masyarakat. Hal ini mengandung arti bahwa seharusnya wakil rakyat
mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya
sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan
tanggung jawab profesi kepada publik.
6. Prilaku Profesional
Suryadharma telah mendiskreditkan profesinya dan
merusak reputasi sebagai wakil rakyat atas perbuatan yang dilakukanya.
7. Standar Teknis
Seorang seperti beliau harus melaksanakan jasa
profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Sources :
1. http://annisarahmaaulianoviani.blogspot.co.id/2015/01/artikel-kasus-pelanggaran-etika-profesi.html
2. http://ainasitianingsih.blogspot.co.id/2014/11/makalah-pelanggaran-etika-profesi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar