Adalah suatu proses di mana pemerintah daerah
dan masyarakatnya mengelola sumberdaya-sumberdaya yang ada dan membentuk suatu
pola kemitraan antara pemerintah daerah dengan sektor swasta untuk menciptakan
suatu lapangan kerja baru dan merangsang perkembangan kegiatan ekonomi
(pertumbuhan ekonomi) dalam wilayah tersebut.
2. Teori Pertumbuhan Dan Pembangunan Ekonomi
Daerah
Menganalisis perekonomian suatu daerah sangat
sulit karena :
Ø Data tentang daerah sangat terbatas terutama
kalau daerah dibedakan berdasarkan pengertian daerah modal. Dengan data yang
sangat terbatas sangat sukar untuk menggunakan metode yang telah dikembangkan
dalam membenikan gambaran mengenai perekonomian suatu daerah.
Ø Data yang tersedia umumnya tidak sesuai
dengan data yang dibutuhkan untuk analisis daerah, karena data yang terkumpul
biasanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan analisis perekonomian secara
nasional.
Ø Data tentang perekonomian daerah sangat
sukar dikumpulkan, sebab perekonomian daerah lebih terbuka dibandingkan dengan
perekonomian nasional. Hal tersebut menyebabkan data tentang aliran-aliran yang
masuk dan kaeluar dan suatu daerah sukar diperoleh.
Ø Bagi NSB disamping kekurangan data sebagai
kenyataan yang umum. Data yang ada terbatas itupun banyak yang sulit untuk
dipercaya, sehingga menimbulkan kesulitan untuk melakukan analisis yang memadai
tentang keadaan perekonomian suatu daerah.
3. Paradigma Baru Teori pembangunan Daerah
Pada dekade 1960-an dan 1970-an studi
pembangunan ekonomi masih didominasi oleh dependencia theory. Pemikiran ini
dilandasi oleh kondisi ekonomi dan sosial negara-negara yang masih terbelakang
(underdeveloped countries) yang disebabkan oleh faktor-faktor eksternal yaitu
negara-negara imperalis. Penetrasi MNCs terhadap perekonomian negara-negara
sedang berkembang. Pada beberapa kasus kebijakan tersebut menyebabkan
nasionalisasi modal asing indenpendency berkembang sebagai respon terhadap
kelemahan di dalam dependencia theory. Kemajuan perekonomian di Negara
berkembang akan lebih baik melalui industrialisasi yang juga menciptakan
keputusan bersama bagi perekonomian global. Pada intinya, pergeseran yang
terjadi adalah peranan pemerintah semakin berkurang dalam perekonomian dan
selanjutnya perekonomian dikembalikan mekanisme pasar. Peranan swasta melalui
MNC’s lebih penting dalam menjalankan roda perekonomian meskipun campur tangan
pemerintah masih diperlukan dalam beberapa hal. Kerjasama antara pemerintah dan
swasta menjadi lebih baik sebab pada dasarnya investasi asing langsung tidak
hanya menghasilkan modal, tetapi juga teknologi. Pergeseran paradigma
pembangunan disebabkan pula oleh demonstration effect dari keberhasilan
strategi pembangunan negara industri baru Asia (NICs). Peningkatan investasi
asing langsung oleh NICs meningkat pada dua dekade terakhir, khususnya pada
strategi industri yang berorientasi ekspor.
4. Perencanaan Pembangunan Daerah
Terdapat 3 perncanaan pembangunan daerah yaitu
:
• Pola dasar pembangunan daerah
Pola dasar pembangunan daerah analog dengan
pola dasar yang tercantum dalam GBHN pada tingkat nasional, berisi garis-garis
besar kebijaksanaan atau strategi dasar pembangunan daerah, baik untuk jangka
panjang maupun jangka pendek.
• Repelita Daerah
Repelita daerah merupakan penjabaran lebih
lanjut dari pola dasar pembangunan daerah yang dinyatakan berlaku dengan surat
keputusan Gubernur Kepala Daerah.
• Rencana tahunan dan anggaran pendapatan
pendapatan dan belanja daerah (APBD)
Rencana tahunan merupakan pedoman penyusunan
APBD sedangkan APBD merupakan tindakan pelaksanaan Repelita daerah, karena itu
harus terlihat jelas kaitan atau hubungan antara anggaran dan repelita, seperti
juga halnya hubungan antara GBHN atau pola dasar dengan repelita atau repelita
daerah.
5. Tahap-tahap perencanaan pembangunan daerah
MPR menentukan GBHN, GBHN harus dilaksanakan
oleh presiden sebagai mandataris MPR. Untuk merealisasikan dan melaksanakan
tugas ini, presiden bertugas untuk menyusun rencana pembangunan lima tahun
(REPELITA) melalui BAPPENAS.
Untuk merumuskan Repelita dilakukan sebagai
berikut :
* Menghimpun semua rencana dri departemen dan
lembaga lainnya untuk ditolak, dicek dan kemudian disinkronkan.
* Menghimpun haluan dasar pembangunan dari
semua propinsi untuk diteliti, dicek dan kemudian disinkronkan.
* Mengumpulkan pendapat-pendapat, saran-saran
dari kelompo social dan masyarakat, termasuk perguruan tinggi mengenai rencana
atau konsep rencana nasional (REPELITA).
Sebelum menyusun dan merumuskan Repelita,
setiap unit operasi baik vertical maupun horizontal didalam setiap propinsi
harus membuat rancangan sementara rencana pembangunan, disamping program –
program rutin bagi tingkat yang lebih tinggi. Badan perencana dari organisasi
tersebut menerima dan mempelajari usulan tersebut. Kemudian rencana tersebut
dirumuskan dan disinkronisasikan berbentuk sebagai rencana departemen.
Kebijaksanaan dasar propinsi disampaikan kepada BAPPENAS melalui departemen
dalam negeri. Setelah perumusan Repelita nasional dilaksanakan yang didasarkan
pada rencana-rencana departemen dan kebijaksanaan dasar propinsi.
6. Peran Pemerintah dalam Pembangunan Daerah
Peranan pemerintah daerah sangat penting dalam
kegiatan percepatan pembangunan daerah tertinggal. Peranan yang diberikan
selain dalam bentuk sarana dan prasarana baik itu yang berupa sarana fisik
maupun subsidi langsung, yang juga tidak kalah pentingnya adalah pemerintah
daerah juga harus memberikan bimbingan teknis dan non teknis secara terus
menerus kepada masyarakat yang sifatnya mendorong dan memberdayakan masyarakat
agar mereka dapat merencanakan, membangun, dan mengelola sendiri prasarana dan
sarana untuk mendukung upaya percepatan pembangunan di daerah tertinggal serta
melaksanakan secara mandiri kegiatan pendukung lainnya. Daerah juga perlu
mendorong terjadinya koordinasi dan kerjasama antar wilayah yang melibatkan dua
atau lebih wilayah yang berbeda.
Analisis saya Tentang Pembangunan
Daerah
Pada hakikatnya pembangunan
nasional harus bersifat adil, demokratis, terbuka, partisipatif dan
terintegrasi, sehingga kesenjangan pembangunan daerah tertinggal yang ada saat
ini dapat segera teratasi. Untuk mengatasi ketertinggalan suatu daerah menjadi
tanggung jawab Pemerintah Daerah itu sendiri, namun Pemerintah lebih berperan
untuk melakukan asilitasi dan koordinasi. Untuk menghasilkan program/kegiatan
pembangunan yang komprehensif, terkoordinasi, terintegrasi, sinergis, efektif,
dan efisien, perlu disusun sebuah strategi nasional percepatan pembangunan
daerah tertinggal sebagai landasan bagi semua pihak (Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat) dalam melaksanakan pembanguan
daerah tertinggal.
Daerah Tertinggal didefinisikan
sebagai daerah kabupaten yang
masyarakat serta wilayahnya relatif kurang berkembang dibandingkan daerah lain
dalam skala nasional. Penyebab utama ketertinggalan suatu daerah diantaranya
karena kebijakan pembangunan yang terlalu berdimensi sektoral. Hal ini
dibuktikan dengan dominanya penerapan asas dekonsentrasi dan orientasi sektoral
pemerintah pusat. Pembangunan daerah tertinggal sebagai bentuk kesadaran
kolektif dalam penanganan kesenjangan wilayah harus disikapi lebih serius.
Sebab bagaimanapun kesenjangan wilayah merupakan isu sensitif bagi bangsa
Indonesia, yang dalam beberapa fase sering menjadi pemicu timbulnya suasana
yang tidak kondusif.
Masyarakat yang berada di wilayah
tertinggal pada umumnya masih belum banyak tersentuh oleh program-program
pembangunan sehinggan akses terhadap pelayanan sosial, ekonomi, politik dan
hukum masih sangat terbatas serta terisolir dari wilayah di sekitarnya. Oleh
karena itu kesejahteraan kelompok masyarakat yang hidup di daerah tertinggal
memerlukan perhatian dan keberpihakan pembangunan yang besar dari pemerintah
khususnya pemerintah daerah.
Pembangunan daerah tertinggal
tidak mungkin berhasil tanpa kerja keras para pemangku kepentingan
(stakeholders). Sebagai wujud komitmen pemerintah untuk mempercepat pencapaian
agenda pembangunan di atas diperlukan penyamaan persepsi dan langkah tindak
lanjut yang dapat disepakati oleh seluruh stakeholders atau kementerian,
lembaga pemerintah non departemen, pemerintah daerah, serta masyarakat. Untuk
itulah strategi pembangunan daerah tertinggal diperlukan oleh seluruh
stakeholders sebagai arus utama strategi di dalam percepatan pembangunan daerah
tertinggal.
Source : http://choirunnisa90.blogspot.com/2011/05/pembangunan-daerah.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar