Powered By Blogger

Sabtu, 20 April 2013

Pembangunan Daerah Tertinggal

1. Pembangunan Daerah
 Adalah suatu proses di mana pemerintah daerah dan masyarakatnya mengelola sumberdaya-sumberdaya yang ada dan membentuk suatu pola kemitraan antara pemerintah daerah dengan sektor swasta untuk menciptakan suatu lapangan kerja baru dan merangsang perkembangan kegiatan ekonomi (pertumbuhan ekonomi) dalam wilayah tersebut.
 2. Teori Pertumbuhan Dan Pembangunan Ekonomi Daerah
 Menganalisis perekonomian suatu daerah sangat sulit karena :
 Ø Data tentang daerah sangat terbatas terutama kalau daerah dibedakan berdasarkan pengertian daerah modal. Dengan data yang sangat terbatas sangat sukar untuk menggunakan metode yang telah dikembangkan dalam membenikan gambaran mengenai perekonomian suatu daerah.
 Ø Data yang tersedia umumnya tidak sesuai dengan data yang dibutuhkan untuk analisis daerah, karena data yang terkumpul biasanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan analisis perekonomian secara nasional.
 Ø Data tentang perekonomian daerah sangat sukar dikumpulkan, sebab perekonomian daerah lebih terbuka dibandingkan dengan perekonomian nasional. Hal tersebut menyebabkan data tentang aliran-aliran yang masuk dan kaeluar dan suatu daerah sukar diperoleh.
 Ø Bagi NSB disamping kekurangan data sebagai kenyataan yang umum. Data yang ada terbatas itupun banyak yang sulit untuk dipercaya, sehingga menimbulkan kesulitan untuk melakukan analisis yang memadai tentang keadaan perekonomian suatu daerah.
 3. Paradigma Baru Teori pembangunan Daerah
 Pada dekade 1960-an dan 1970-an studi pembangunan ekonomi masih didominasi oleh dependencia theory. Pemikiran ini dilandasi oleh kondisi ekonomi dan sosial negara-negara yang masih terbelakang (underdeveloped countries) yang disebabkan oleh faktor-faktor eksternal yaitu negara-negara imperalis. Penetrasi MNCs terhadap perekonomian negara-negara sedang berkembang. Pada beberapa kasus kebijakan tersebut menyebabkan nasionalisasi modal asing indenpendency berkembang sebagai respon terhadap kelemahan di dalam dependencia theory. Kemajuan perekonomian di Negara berkembang akan lebih baik melalui industrialisasi yang juga menciptakan keputusan bersama bagi perekonomian global. Pada intinya, pergeseran yang terjadi adalah peranan pemerintah semakin berkurang dalam perekonomian dan selanjutnya perekonomian dikembalikan mekanisme pasar. Peranan swasta melalui MNC’s lebih penting dalam menjalankan roda perekonomian meskipun campur tangan pemerintah masih diperlukan dalam beberapa hal. Kerjasama antara pemerintah dan swasta menjadi lebih baik sebab pada dasarnya investasi asing langsung tidak hanya menghasilkan modal, tetapi juga teknologi. Pergeseran paradigma pembangunan disebabkan pula oleh demonstration effect dari keberhasilan strategi pembangunan negara industri baru Asia (NICs). Peningkatan investasi asing langsung oleh NICs meningkat pada dua dekade terakhir, khususnya pada strategi industri yang berorientasi ekspor.
 4. Perencanaan Pembangunan Daerah
 Terdapat 3 perncanaan pembangunan daerah yaitu :
 • Pola dasar pembangunan daerah
 Pola dasar pembangunan daerah analog dengan pola dasar yang tercantum dalam GBHN pada tingkat nasional, berisi garis-garis besar kebijaksanaan atau strategi dasar pembangunan daerah, baik untuk jangka panjang maupun jangka pendek.
 • Repelita Daerah
 Repelita daerah merupakan penjabaran lebih lanjut dari pola dasar pembangunan daerah yang dinyatakan berlaku dengan surat keputusan Gubernur Kepala Daerah.
 • Rencana tahunan dan anggaran pendapatan pendapatan dan belanja daerah (APBD)
 Rencana tahunan merupakan pedoman penyusunan APBD sedangkan APBD merupakan tindakan pelaksanaan Repelita daerah, karena itu harus terlihat jelas kaitan atau hubungan antara anggaran dan repelita, seperti juga halnya hubungan antara GBHN atau pola dasar dengan repelita atau repelita daerah.
 5. Tahap-tahap perencanaan pembangunan daerah
 MPR menentukan GBHN, GBHN harus dilaksanakan oleh presiden sebagai mandataris MPR. Untuk merealisasikan dan melaksanakan tugas ini, presiden bertugas untuk menyusun rencana pembangunan lima tahun (REPELITA) melalui BAPPENAS.
 Untuk merumuskan Repelita dilakukan sebagai berikut :
 * Menghimpun semua rencana dri departemen dan lembaga lainnya untuk ditolak, dicek dan kemudian disinkronkan.
 * Menghimpun haluan dasar pembangunan dari semua propinsi untuk diteliti, dicek dan kemudian disinkronkan.
 * Mengumpulkan pendapat-pendapat, saran-saran dari kelompo social dan masyarakat, termasuk perguruan tinggi mengenai rencana atau konsep rencana nasional (REPELITA).
 Sebelum menyusun dan merumuskan Repelita, setiap unit operasi baik vertical maupun horizontal didalam setiap propinsi harus membuat rancangan sementara rencana pembangunan, disamping program – program rutin bagi tingkat yang lebih tinggi. Badan perencana dari organisasi tersebut menerima dan mempelajari usulan tersebut. Kemudian rencana tersebut dirumuskan dan disinkronisasikan berbentuk sebagai rencana departemen. Kebijaksanaan dasar propinsi disampaikan kepada BAPPENAS melalui departemen dalam negeri. Setelah perumusan Repelita nasional dilaksanakan yang didasarkan pada rencana-rencana departemen dan kebijaksanaan dasar propinsi.
 6. Peran Pemerintah dalam Pembangunan Daerah
 Peranan pemerintah daerah sangat penting dalam kegiatan percepatan pembangunan daerah tertinggal. Peranan yang diberikan selain dalam bentuk sarana dan prasarana baik itu yang berupa sarana fisik maupun subsidi langsung, yang juga tidak kalah pentingnya adalah pemerintah daerah juga harus memberikan bimbingan teknis dan non teknis secara terus menerus kepada masyarakat yang sifatnya mendorong dan memberdayakan masyarakat agar mereka dapat merencanakan, membangun, dan mengelola sendiri prasarana dan sarana untuk mendukung upaya percepatan pembangunan di daerah tertinggal serta melaksanakan secara mandiri kegiatan pendukung lainnya. Daerah juga perlu mendorong terjadinya koordinasi dan kerjasama antar wilayah yang melibatkan dua atau lebih wilayah yang berbeda.

Analisis saya Tentang Pembangunan Daerah
Pada hakikatnya pembangunan nasional harus bersifat adil, demokratis, terbuka, partisipatif dan terintegrasi, sehingga kesenjangan pembangunan daerah tertinggal yang ada saat ini dapat segera teratasi. Untuk mengatasi ketertinggalan suatu daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah itu sendiri, namun Pemerintah lebih berperan untuk melakukan asilitasi dan koordinasi. Untuk menghasilkan program/kegiatan pembangunan yang komprehensif, terkoordinasi, terintegrasi, sinergis, efektif, dan efisien, perlu disusun sebuah strategi nasional percepatan pembangunan daerah tertinggal sebagai landasan bagi semua pihak (Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat) dalam melaksanakan pembanguan daerah tertinggal.
Daerah Tertinggal didefinisikan sebagai daerah kabupaten yang masyarakat serta wilayahnya relatif kurang berkembang dibandingkan daerah lain dalam skala nasional. Penyebab utama ketertinggalan suatu daerah diantaranya karena kebijakan pembangunan yang terlalu berdimensi sektoral. Hal ini dibuktikan dengan dominanya penerapan asas dekonsentrasi dan orientasi sektoral pemerintah pusat. Pembangunan daerah tertinggal sebagai bentuk kesadaran kolektif dalam penanganan kesenjangan wilayah harus disikapi lebih serius. Sebab bagaimanapun kesenjangan wilayah merupakan isu sensitif bagi bangsa Indonesia, yang dalam beberapa fase sering menjadi pemicu timbulnya suasana yang tidak kondusif.
Masyarakat yang berada di wilayah tertinggal pada umumnya masih belum banyak tersentuh oleh program-program pembangunan sehinggan akses terhadap pelayanan sosial, ekonomi, politik dan hukum masih sangat terbatas serta terisolir dari wilayah di sekitarnya. Oleh karena itu kesejahteraan kelompok masyarakat yang hidup di daerah tertinggal memerlukan perhatian dan keberpihakan pembangunan yang besar dari pemerintah khususnya pemerintah daerah.
Pembangunan daerah tertinggal tidak mungkin berhasil tanpa kerja keras para pemangku kepentingan (stakeholders). Sebagai wujud komitmen pemerintah untuk mempercepat pencapaian agenda pembangunan di atas diperlukan penyamaan persepsi dan langkah tindak lanjut yang dapat disepakati oleh seluruh stakeholders atau kementerian, lembaga pemerintah non departemen, pemerintah daerah, serta masyarakat. Untuk itulah strategi pembangunan daerah tertinggal diperlukan oleh seluruh stakeholders sebagai arus utama strategi di dalam percepatan pembangunan daerah tertinggal.



Source : http://choirunnisa90.blogspot.com/2011/05/pembangunan-daerah.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar