Powered By Blogger

Sabtu, 28 November 2015

Tema Kerajinan Tangan dari Bahan Organik




Tema Tugas Etika Profesi Akuntansi Kelompok1

Karyaku Alamku
Banyak orang yang menyepelekan sampah organik yang ada disekitarnya, seperti daun daun yang bertebaran ditanah, patahan ranting, sampah sisa atau cangkang tumbuhan.  Sebenernya itu semua bisa kita jadikan sebuah karya buatan tangan kita sendiri, selain bahan itu mudah ditemukan, bahan itu juga tidak usah mengeluarkan uang yang banyak, terlebih lagi kita bisa mengurangi sampah organik yang ada.
Dalam hal ini, untuk memenuhi tugas softskill kami membuat sebuah karya dalam bentuk lukisan yang dibingkai, semua itu dibuat dari bahan seperti, macam macam daun, bamboo atau ranting pohon dan serabut kelapa.
“Karyaku Alamku” ini adalah tema dari kelompok kami, karna karya yang kami ciptakan adalah sebuah karya atau kerajinan tangan dala bentuk hiasan yang mengguanakan bahan bahan organic yang lebih tepatnya dari tumbuhan.  Ini membukitkan bahwa sesuatu yang kita anggap sampah bisa menajdi sebuah karya yang cukup bagus.

Minggu, 01 November 2015

ANALISIS PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI AKUNTAN PUBLIK PADA KASUS BANK LIPPO

ANALISIS PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI AKUNTAN PUBLIK
PADA KASUS BANK LIPPO

ABSTRAK

            Profesi akuntan publik adalah sebuah profesi yang membutuhkan kepercayaan dari masyarakat. Apabila profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya, maka kepercayaan masyarakat terhadap kualitas akuntan publik akan menjadi lebih baik. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis kasus kode etik profesi akuntan publik dan mengkaji dampak atas pelanggaran kode etik pada kasus Bank Lippo. Data diperoleh melalui studi literatur seperti jurnal. Teknik yang dipakai adalah analisis yang disertai dengan argumentasi dari sudut pandang penulis. Hasil penelitian adalah akuntan publik telah memberikan laporan keuangan ganda yang dapat menyesatkan para pengguna laporan keuangan. Dampak yang ditimbulkan dari pelanggaran tersebut adalah sanksi berupa denda dari BAPEPAM. Lebih buruk lagi, kepercayaan masyarakat kepada akuntan publik akan berkurang bahkan menghilang.