Menganalisis Koperasi Karyawan Garuda (KOKARGA) sesuai dengan SAP BAB 4-5-6
Bab 4
Koperasi sebagai Badan Usaha
Badan usaha adalah suatu kesatuan
yuridis ekonomis yang medirikan usaha untuk mencari keuntungan. Kesatuan
yuridis ekonomis itu terdiri atas seorang atau sekelompok orang yang
berorganisasi (bekerja sama) dalam bidang ekonomi yang bertujuan mencari
keuntungan dengan mendirikan suatu perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa
secara efektif dan efisien.
Menurut UU No. 25/1992 Koperasi
mengandung unsur 5 unsur,dimana salah satunya yaitu “Koperasi adalah sebagai
badan usaha”. Analisis saya untuk koperasi
yang saya pilih yaitu Koperasi Karyawan Garuda (KOKARGA) mengandung dari unsur
tersebut yaitu Koperasi sebagai Badan Usaha, karena pada “KOKARGA” koperasi ini menyediakan kegiatan usaha Produk
dan Jasa diantaranya yaitu:
·
KOKARGA menjual Sepeda, Jam Tangan,Kompor , Tv
dan kulkas dll
·
KOKARGA menyediakan Jasa Transportasi, contohnya
bus yang mengantar karyawan yang bekerja dalam lingkup Garuda, dimana jika
menaiki bus tersebut dikenakkan tarif sesuai jarak.
·
KOKARGA menyediakan Jasa keliling sebagai contoh
baru baru ini awal tahun 2013 KOKARGA menyediakan simpan pinjam di Senayan City
setiap tanggal 20.
·
KOKARGA menyediakan penyewaan mobil
·
KOKARGA menyediakan Poliklinik pelayanan
gigi,dll
Tujuan dan Nilai Koperasi
Tujuan dan Nilai Koperasi pada
umumnya semuanya sama di berbagai macam koperasi,begitu juga di KOKARGA ini.
Karena KOKARGA juga meningkatkan/memaksimumkan keuntungan, meminimumkan biaya
dan memaksimumkan nilai perusahaan. Dengan menjalankan usaha dan kegiatan yang
telat tertera dalam peraturan KOKARGA. Dalam koperasi ini juga azas-nya sesuai
dengan yang ada di UU No.25/1992 yaitu yang “berazaskan kekeluargaan” maka
koperasi ini akan sangat mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat khususnya para
anggotanya dan masyarakat pada umumnya.
Tujuan Koperasi Perusahaan
Tujuan KOKARGA ini bisa
digambarkan dengan bagaimananya koperasi tersebut menyediakan dan akan
memberikan pelayanan sesuai yang diinginkan oleh anggota maupun masyarakat luar.
Dalam koperasi tidak hanya beroientasi hanya pada laba (profit) melainkan juga
pada manfaat (benefit) yang ada dan dihasilkan dari setiap kegiatan di KOKARGA
ini jadi koperasi tidak hanya mengejar
keuntungan melainkan bekerja didasari pelayanan, dan juga bagaimana Koperasi KOKARGA ini mampu merevitalisi, baik secara instituisi
maupun sumber daya manusia (SDM) dalam rangka memberikan kontribusi, khususnya
bagi pertumbuhan ekonomi. Apalagi dalam sejarahnya, koperasi mampu menempatkan
diri sebagai lembaga yang mampu eksis meski dihantam krisis ekonomi
berkepanjangan.
Keterbatasan
Teori Perusahaan
Untuk teori menurut saya
koperasi saya lebih condong ke teori maksimum penjualan dimana menurut William
Banmolb toeri ini memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh memadai
unutk memuaskan koperasi tersebut. Namun dalam koperasi tidak ada korelasi
antara saham dan penjualan. Namun yang ada penjualan dengan laba untuk koperasi
tersebut dan kesejahteraan anggota koperasi dan juga masyarakat.
Teori Laba
Untuk teori laba menurut
analisis saya, KOKARGA menggunakan teori laba inovasi dan teori laba efisiensi
manajerial, dimana untuk teori laba inovasi disini KOKARGA bisa menyediakan
usaha dibagian jasa baik transportasi maupun lainnya yang berinovasi beda dari
usaha-usaha jasa lain yang sudah ada. Untuk teori laba efisiensi
manajerial koperasi akan memperoleh laba
dari hasil efisiensi manajerial,karena seperti yang sudah dibahas di atas tadi
orientasi usahanya lebih menekankan kepada pelayanan yang dapat memberikan
manfaat dan kepuasan bersama para anggotanya dan juga masyarakat.
Fungsi Laba
Fungsi laba pada umumnya terjadi karena besar
kecilnya partisipasi/animo ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Laba juga
naik akibat output yg diminta konsumen/masyarakat meningkat, maka dari itu KOKARGA
harus menghasilkan produk dan jasa yang lebih baik dari segi apapun sehingga
menarik minat konsumen untuk menggunakan jasa kita lagi atau membeli produk
dari koperasi ini.
Kegiatan Usaha Koperasi
Status dan Motif Anggota Koperasi KOKARGA yaitu sekelompok
orang yang bersukarela untuk membangun koperasi ini menjadi koperasi yang
menjadi contoh atau panutan yang baik untuk koperasi lainnya dimana koperasi
ini dapat memberikan keuntungan dan juga manfaat yang dibutuhkan. Selain itu Status
anggota koperasi KOKARGA sebagai suatu badan usaha adalah sebagai
anggota/pengurus dan sebagai pemakai(users). Sebagai pemilik,kewajiban anggota
adalah melakukan investasi atau menanam modal dikoperasinya. Sedangkan sebagai
pemakai,anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang
diselenggarakan oleh koperasi.
Kegiatan usaha di KOKARGA
melayani konsumen dan untuk memenuhi kebutuhan koperasi dan juga masing masing
darinya. Untuk permodalan Koperasi itu bisa dari Simpanan sukarela anggota, simpanan
pokok, simpanan wajib, dan modal sendiri (menurut UU no.12/1967).
Sisa hasil usaha koperasi
Sisa hasil koperasi tidak
terlepas dari asas keadilan dimana menjadi salah satu faktor yang penting dalam
kehidupan berkoperasi dalam membagikan sisa hasil usaha koperasi tersebut ke
masing-masing anggota koperasi.
Bab 5
Sisa Hasil Uaha
SHU koperasi adalah pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan. Sesuai dengan UU No.25/1992
Jadi menurut saya Besarnya SHU
yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi . Semakin
besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar
SHU yang akan diterima. setelah diakumulasikan
dengan biaya biaya yang dijabarkan di pengertian SHU.
Informasi Dasar SHU diketahui
dari berbagai macam faktor diantaranya Transaksi anggota yaitu kegiatan
jual-beli produk atau jasa antara anggota dengan koperasinya. Jadi kita sebagai
konsumen dan juga pemakai.
Rumus Pembagian SHU
Rumusan Pembagian SHU KOKARGA
pada dasarnya sama dengan UU No.25/1992 yaitu “Pembagian SHU kepada
anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang
dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”
Di dalam AD/ART koperasi telah
ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
·
Cadangan koperasi 40%
·
Jasa anggota 40%
·
Dana pengurus 5%
·
Dana karyawan 5%
·
Dana pendidikan 5%
·
Dana sosial 5%
·
Dana pembangunan lingkungan 5%.
Contoh : Total SHU Anggota
KOKARGA Rp 10.000.000 , maka perhitungannya :
- cadangan anggota = 40% x Rp.
10.000.000 = Rp. 4.000.000-,
- jasa anggota = 40% x Rp. 10.000.000
= Rp. 4.000.000-,
- dana pengurus = 5% x Rp.
10.000.000 = Rp. 500.000-,
- dana karyawan = 5% x Rp.
10.000.000 = Rp. 500.000-,
- dana pendidikan = 5% x Rp.
10.000.000 = Rp. 500.000-,
- dana sosial = 5% x Rp.
10.000.000 = Rp. 500.000-,
Prinsip-Prinsip Pembagian SHU
1. SHU
yang dibagi adalah bersumber dari anggota.
Langkah
pertama dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang mana yang bersumber dari
hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari non-anggota. Sebab
SHU yang bersumber dari anggota akan di bagi kepada anggota,sedangkan SHU yang
bukan dari anggota hasil transaksinya tidak diberikan ke anggota.
2. SHU
anggota jasa dari modal dan transaksi anggota di koperasi.
Jadi pada
KOKARGA ini SHU dihasilkan dari
transaksi masing-masing anggota dan modal yang dia tanam di koperasi ini.
3. SHU
anggota dibayar secara tunai.
SHU
masing-masing anggota harus diberikan tunai agar anggota dan juga mitra bisnis
atau konsumen percaya dan meyakini bahwa koperasi merupakan badan usaha yang
sehat,adil dan bersih.
4. Pembagian
SHU secara Transparan.
Pada prinsip
ini KOKARGA membebaskan anggotanya untuk menggunakan prinsip ini sebab agar anggota
mudah menghitung secara kuantitatif partisipasinya terhadap kelangsungan
koperasi.
Pembagian SHU perAnggota
Pembagian SHU peranggota pada
KOKARGA ini menggunakan rumus perhitungan yang sudah dijelaskan di atas tadi
dan disesuaikan dengan kontribusi anggota KOKARGA terhadap modal dan transaksi
usaha di dalam koperasi tersebut.
Bab 6
Manajemen Koperasi
Menurut analisis saya manajemen
koperasi di KOKARGA sesuai dengan sap yang ada dimana adanya manajemen koperasinya
yang meliputi perencanaan dll, misalnya dalam perencanaa yaitu merencanakan
inovasi atau produk agar menarik minat konsumen dan anggotanya. Manajemen koperasi
di KOKARGA juga mengandung azas kekeluargaan dimana sesama anggotanya memiliki
hubungan yang baik agar tercapainya tujuan dari KOKARGA yaitu mensejahterahkan
anggotanya dan konsumen dengan memakai manajemen koperasi yang baik dalam Koperasi KOKARGA ini.
Rapat Anggota merupakan wadah
suara anggota sebagai pemilik organisasi dan juga merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi. Dalam KOKARGA ini rapat anggota dapat beragendakan Laporan
Pertanggungjawaban Pengurus (LPP) Tahun Buku (TB) 1tahun yang merupakan
rangkuman data-data kualitatif dan kuantitatif seluruh aktivitas usaha KOKARGA
selama 1 tahun tersebut dan juga
merupakan informasi pelaksanaan dan hasil yang telah dicapai sesuai amanah
dalam RAT tahun buku sebelumnya. Laporan ini dapat menjadi masukan untuk
meningkatkan kinerja KOKARGA kedepannya agar lebih efisien dan juga sesuai
dengan prosedur koperasi-an untuk mencapai tujuan yang ditetapkan. Dalam Rapat
Anggota ini juga KOKARGA memiliki hak untuk memberhentikan atau menaikjabatan
anggota koperasi, menetapkan pembagian sisa hasil usaha KOKARGA dan penghapusan
atau pendirian cabang lain dari KOKARGA ini.
Pengurus di KOKARGA periode 2013
s/d 2016 ini di ketuai oleh Bapak Sopyan Iskandar dimana dalam pengurus ini
ditugaskan antara lain :
·
Menyelenggarakan Rapat Anggota baik yang akan
membahas tenang SHU Koperasi ataupun anggaran dasar koperasi ini.
·
Mengajukan rancangan kerja KOKARGA dan belanja
KOKARGA
·
Mengelola KOKARGA ini agar tetap sukses dan
diminati oleh banyak konsumen
·
Melakukan pembukuan sesuai transaksi agar tidak
terjadi kesalahan pencatatan dalam KOKARGA ini.
Pengawas KOKARGA ini dipilih dari
anggota KOKARGA untuk periode baru ini diketuai oleh Bapak Kus Harjanto
memiliki anggota dimana diberikan tugas untuk mengawasi KOKARGA ini agar
koperasi ini berjalan secara lancar dan pelaksanaan kebijaksanaan dalam KOKARGA sesuai dengat UU perkoperasian agar
tidak melanggar hukum.
Manajer dalam KOKARGA memiliki
tugas dimana untuk mengembangkan KOKARGA secara efisien dan profesional untuk dapat
memanfaatkan koperasi ini untuk bisa memajukan KOKARGA dan juga masing-masing
anggotanya.
Pendekatan sistem Koperasi pada
KOKARGA ini menggunakan pendekatan Draheim dimana KOKARGA ini koperasi yang
bersifat terbuka dan sukarela dalam anggotanya dimana sesuai dengan penjelasan
Draheim yang menyebutkan “sistem koperasi terdiri dari orang-orang dengan
berbagai macam kalangan namun bersifat sosial”.
Referensi
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/11/sisa-hasil-usaha-shu-beserta-contoh-kasusnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar