Powered By Blogger

Jumat, 01 November 2013

Analisis Koperasi KOKARGA

Menganalisis Koperasi Karyawan Garuda (KOKARGA) sesuai dengan SAP BAB 4-5-6


Bab 4
Koperasi sebagai Badan Usaha
Badan usaha adalah suatu kesatuan yuridis ekonomis yang medirikan usaha untuk mencari keuntungan. Kesatuan yuridis ekonomis itu terdiri atas seorang atau sekelompok orang yang berorganisasi (bekerja sama) dalam bidang ekonomi yang bertujuan mencari keuntungan dengan mendirikan suatu perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa secara efektif dan efisien.
Menurut UU No. 25/1992 Koperasi mengandung unsur 5 unsur,dimana salah satunya yaitu “Koperasi adalah sebagai badan usaha”.  Analisis saya untuk koperasi yang saya pilih yaitu Koperasi Karyawan Garuda (KOKARGA) mengandung dari unsur tersebut yaitu Koperasi sebagai Badan Usaha, karena pada “KOKARGA”  koperasi ini menyediakan kegiatan usaha Produk dan Jasa diantaranya yaitu:
·         KOKARGA menjual Sepeda, Jam Tangan,Kompor , Tv dan kulkas dll
·         KOKARGA menyediakan Jasa Transportasi, contohnya bus yang mengantar karyawan yang bekerja dalam lingkup Garuda, dimana jika menaiki bus tersebut dikenakkan tarif sesuai jarak.
·         KOKARGA menyediakan Jasa keliling sebagai contoh baru baru ini awal tahun 2013 KOKARGA menyediakan simpan pinjam di Senayan City setiap tanggal 20.
·         KOKARGA menyediakan penyewaan mobil
·         KOKARGA menyediakan Poliklinik pelayanan gigi,dll
Tujuan dan Nilai Koperasi
Tujuan dan Nilai Koperasi pada umumnya semuanya sama di berbagai macam koperasi,begitu juga di KOKARGA ini. Karena KOKARGA juga meningkatkan/memaksimumkan keuntungan, meminimumkan biaya dan memaksimumkan nilai perusahaan. Dengan menjalankan usaha dan kegiatan yang telat tertera dalam peraturan KOKARGA. Dalam koperasi ini juga azas-nya sesuai dengan yang ada di UU No.25/1992 yaitu yang “berazaskan kekeluargaan” maka koperasi ini akan sangat mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat khususnya para anggotanya dan masyarakat pada umumnya.
Tujuan Koperasi Perusahaan
Tujuan KOKARGA ini bisa digambarkan dengan bagaimananya koperasi tersebut menyediakan dan akan memberikan pelayanan sesuai yang diinginkan oleh anggota maupun masyarakat luar. Dalam koperasi tidak hanya beroientasi hanya pada laba (profit) melainkan juga pada manfaat (benefit) yang ada dan dihasilkan dari setiap kegiatan di KOKARGA ini  jadi koperasi tidak hanya mengejar keuntungan melainkan bekerja didasari pelayanan, dan juga bagaimana Koperasi KOKARGA ini  mampu merevitalisi, baik secara instituisi maupun sumber daya manusia (SDM) dalam rangka memberikan kontribusi, khususnya bagi pertumbuhan ekonomi. Apalagi dalam sejarahnya, koperasi mampu menempatkan diri sebagai lembaga yang mampu eksis meski dihantam krisis ekonomi berkepanjangan.
Keterbatasan Teori Perusahaan
Untuk teori menurut saya koperasi saya lebih condong ke teori maksimum penjualan dimana menurut William Banmolb toeri ini memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh memadai unutk memuaskan koperasi tersebut. Namun dalam koperasi tidak ada korelasi antara saham dan penjualan. Namun yang ada penjualan dengan laba untuk koperasi tersebut dan kesejahteraan anggota koperasi dan juga masyarakat.
Teori Laba
Untuk teori laba menurut analisis saya, KOKARGA menggunakan teori laba inovasi dan teori laba efisiensi manajerial, dimana untuk teori laba inovasi disini KOKARGA bisa menyediakan usaha dibagian jasa baik transportasi maupun lainnya yang berinovasi beda dari usaha-usaha jasa lain yang sudah ada. Untuk teori laba efisiensi manajerial  koperasi akan memperoleh laba dari hasil efisiensi manajerial,karena seperti yang sudah dibahas di atas tadi orientasi usahanya lebih menekankan kepada pelayanan yang dapat memberikan manfaat dan kepuasan bersama para anggotanya dan juga masyarakat.
Fungsi Laba
 Fungsi laba pada umumnya terjadi karena besar kecilnya partisipasi/animo ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Laba juga naik akibat output yg diminta konsumen/masyarakat meningkat, maka dari itu KOKARGA harus menghasilkan produk dan jasa yang lebih baik dari segi apapun sehingga menarik minat konsumen untuk menggunakan jasa kita lagi atau membeli produk dari koperasi ini.
Kegiatan Usaha Koperasi
Status dan Motif Anggota Koperasi KOKARGA yaitu sekelompok orang yang bersukarela untuk membangun koperasi ini menjadi koperasi yang menjadi contoh atau panutan yang baik untuk koperasi lainnya dimana koperasi ini dapat memberikan keuntungan dan juga manfaat yang dibutuhkan. Selain itu Status anggota koperasi KOKARGA sebagai suatu badan usaha adalah sebagai anggota/pengurus dan sebagai pemakai(users). Sebagai pemilik,kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal dikoperasinya. Sedangkan sebagai pemakai,anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
Kegiatan usaha di KOKARGA melayani konsumen dan untuk memenuhi kebutuhan koperasi dan juga masing masing darinya. Untuk permodalan Koperasi itu bisa dari Simpanan sukarela anggota, simpanan pokok, simpanan wajib, dan modal sendiri (menurut UU no.12/1967).
Sisa hasil usaha koperasi
Sisa hasil koperasi tidak terlepas dari asas keadilan dimana menjadi salah satu faktor yang penting dalam kehidupan berkoperasi dalam membagikan sisa hasil usaha koperasi tersebut ke masing-masing anggota koperasi.

Bab 5
Sisa Hasil Uaha
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Sesuai dengan UU No.25/1992
Jadi menurut saya Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi . Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. setelah diakumulasikan dengan biaya biaya yang dijabarkan di pengertian SHU.
Informasi Dasar SHU diketahui dari berbagai macam faktor diantaranya Transaksi anggota yaitu kegiatan jual-beli produk atau jasa antara anggota dengan koperasinya. Jadi kita sebagai konsumen dan juga pemakai.
Rumus Pembagian SHU
Rumusan Pembagian SHU KOKARGA pada dasarnya sama dengan UU No.25/1992  yaitu “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
·         Cadangan koperasi                                          40%
·         Jasa anggota                                                     40%
·         Dana pengurus                                                  5%
·         Dana karyawan                                                 5%
·         Dana pendidikan                                               5%
·         Dana sosial                                                        5%
·         Dana pembangunan lingkungan                           5%.
Contoh : Total SHU  Anggota  KOKARGA Rp 10.000.000 , maka perhitungannya :
- cadangan anggota = 40% x Rp. 10.000.000 = Rp. 4.000.000-,
- jasa anggota = 40% x Rp. 10.000.000 = Rp. 4.000.000-,
- dana pengurus = 5% x Rp. 10.000.000 = Rp. 500.000-,
- dana karyawan = 5% x Rp. 10.000.000 = Rp. 500.000-,
- dana pendidikan = 5% x Rp. 10.000.000 = Rp. 500.000-,
- dana sosial = 5% x Rp. 10.000.000 = Rp. 500.000-,
Prinsip-Prinsip Pembagian SHU
1.       SHU yang dibagi adalah bersumber dari anggota.
Langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang mana yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari non-anggota. Sebab SHU yang bersumber dari anggota akan di bagi kepada anggota,sedangkan SHU yang bukan dari anggota hasil transaksinya tidak diberikan ke anggota.
2.       SHU anggota jasa dari modal dan transaksi anggota di koperasi.
Jadi pada KOKARGA ini  SHU dihasilkan dari transaksi masing-masing anggota dan modal yang dia tanam di koperasi ini.
3.       SHU anggota dibayar secara tunai.
SHU masing-masing anggota harus diberikan tunai agar anggota dan juga mitra bisnis atau konsumen percaya dan meyakini bahwa koperasi merupakan badan usaha yang sehat,adil dan bersih.
4.       Pembagian SHU secara Transparan.
Pada prinsip ini KOKARGA membebaskan anggotanya untuk menggunakan prinsip ini sebab agar anggota mudah menghitung secara kuantitatif partisipasinya terhadap kelangsungan koperasi.
Pembagian SHU perAnggota
Pembagian SHU peranggota pada KOKARGA ini menggunakan rumus perhitungan yang sudah dijelaskan di atas tadi dan disesuaikan dengan kontribusi anggota KOKARGA terhadap modal dan transaksi usaha di dalam koperasi tersebut.

Bab 6
Manajemen Koperasi
Menurut analisis saya manajemen koperasi di KOKARGA sesuai dengan sap yang ada dimana adanya manajemen koperasinya yang meliputi perencanaan dll, misalnya dalam perencanaa yaitu merencanakan inovasi atau produk agar menarik minat konsumen dan anggotanya. Manajemen koperasi di KOKARGA juga mengandung azas kekeluargaan dimana sesama anggotanya memiliki hubungan yang baik agar tercapainya tujuan dari KOKARGA yaitu mensejahterahkan anggotanya dan konsumen dengan memakai manajemen koperasi  yang baik dalam Koperasi KOKARGA ini.
Rapat Anggota merupakan wadah suara anggota sebagai pemilik organisasi dan juga merupakan pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam KOKARGA ini rapat anggota dapat beragendakan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus (LPP) Tahun Buku (TB) 1tahun yang merupakan rangkuman data-data kualitatif dan kuantitatif seluruh aktivitas usaha KOKARGA selama 1 tahun tersebut  dan juga merupakan informasi pelaksanaan dan hasil yang telah dicapai sesuai amanah dalam RAT tahun buku sebelumnya. Laporan ini dapat menjadi masukan untuk meningkatkan kinerja KOKARGA kedepannya agar lebih efisien dan juga sesuai dengan prosedur koperasi-an untuk mencapai tujuan yang ditetapkan. Dalam Rapat Anggota ini juga KOKARGA memiliki hak untuk memberhentikan atau menaikjabatan anggota koperasi, menetapkan pembagian sisa hasil usaha KOKARGA dan penghapusan atau pendirian cabang lain dari KOKARGA ini.
Pengurus di KOKARGA periode 2013 s/d 2016 ini di ketuai oleh Bapak Sopyan Iskandar dimana dalam pengurus ini ditugaskan antara lain :
·         Menyelenggarakan Rapat Anggota baik yang akan membahas tenang SHU Koperasi ataupun anggaran dasar koperasi ini.
·         Mengajukan rancangan kerja KOKARGA dan belanja KOKARGA
·         Mengelola KOKARGA ini agar tetap sukses dan diminati oleh banyak konsumen
·         Melakukan pembukuan sesuai transaksi agar tidak terjadi kesalahan pencatatan dalam KOKARGA ini.
Pengawas KOKARGA ini dipilih dari anggota KOKARGA untuk periode baru ini diketuai oleh Bapak Kus Harjanto memiliki anggota dimana diberikan tugas untuk mengawasi KOKARGA ini agar koperasi ini berjalan secara lancar dan pelaksanaan kebijaksanaan dalam  KOKARGA sesuai dengat UU perkoperasian agar tidak melanggar hukum.
Manajer dalam KOKARGA memiliki tugas dimana untuk mengembangkan KOKARGA  secara efisien dan profesional untuk dapat memanfaatkan koperasi ini untuk bisa memajukan KOKARGA dan juga masing-masing anggotanya.
Pendekatan sistem Koperasi pada KOKARGA ini menggunakan pendekatan Draheim dimana KOKARGA ini koperasi yang bersifat terbuka dan sukarela dalam anggotanya dimana sesuai dengan penjelasan Draheim yang menyebutkan “sistem koperasi terdiri dari orang-orang dengan berbagai macam kalangan namun bersifat sosial”.

Referensi
 http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/11/sisa-hasil-usaha-shu-beserta-contoh-kasusnya


Tidak ada komentar:

Posting Komentar