Powered By Blogger

Selasa, 01 Juli 2014

Rangking Bulutangkis Dunia Terbaru

Simon Santoso gagal menaklukkan Lin Dan dari Tiongkok pada final Australia Open Super Series 2014 yang berakhir hari Minggu (29/06) kemarin di Sydney. Posisi runner-up mengantarkannya naik ke peringkat 12 pada pekan ini dari peringkat 18 pada pekan sebelumnya.
Adapun peringkat resmi yang dikeluarkan Badminton World Federation (BWF) resminya akan dikeluarkan pada hari Kamis (03 Juli 2014) mendatang. Bagaimana peringkat pebulutangkis dunia untuk 10 besar pada pekan ini usai Australia Open Super Series 2014.
Sementara Lin Dan yang meraih gelar juara pada pekan ini menempati peringkat 14 dunia, naik 8 tingkat dari pekan sebelumnya pada peringkat 22. Sedangkan Tommy Sugiarto yang kandas di babak semifinal melawan Simon Santoso masih tetap berada di peringkat 5 dunia.
Di tunggal putri Caroline Marin dari Spanyol pada pekan ini masuk ke 10 besar dunia. Tepatnya Marin yang meraih posisi runner-up berada di peringkat 10 dunia. Sedangkan Saina yang meraih gelar juara naik satu tingkat ke peringkat 7 dari peringkat 8 pada pekan sebelumnya.
Untuk lengkapnya berikut prediksi peringkat pebulutangkis dunia untuk 10 besar hasil perhitungan @ina-bisa. (*)
Tunggal Putra :
1. (1) Lee Chong Wei : 98.681 (98.681)
2. (2) Chen Long : 81.841 (81.841)
3. (3) Jan O Jorgensen : 75.713 (75.713)
4. (4) Kenichi Tago : 68.694 (68.694)
5. (5) Tommy Sugiarto : 63.993 (61.893)
6. (7) Son Wan Ho : 60.322 (59.132)
7. (8) Wang Zhengming : 58.270 (55.890)
8. (7) Du Pengyu : 57.075 (57.075)
9. (9) Yun Hu : 52.977 (52.977)
10. (10) Hans-Kristian Vittinghus : 51.316 (51.316)
12. (18) Simon Santoso : 50.569 (43.289)
14. (22) Lin Dan : 49.090 (39.890) = 6 Turnament

Tunggal Putri :
1. (1) Li Xuerui : 98.444 (98.444)
2. (2) Wang Shixian : 88.087 (88.087)
3. (3) Wang Yihan : 80.041 (80.041)
4. (4) Ratchanok Intanon : 71.892 (71.892)
5. (5) Sung Ji Hyun : 67.924 (67.924)
6. (6) Bae Yeon Ju : 67.413 (67.413)
7. (8). Saina Nehwal : 62.751 (57.871)
8. (7) Tai Tzu Ying : 60.428 (59.708)
9. (9) Porntip Buranaprasertsuk : 57.557 (57.557)
10. (11) Carolina Marin : 56.680 (52.480)

Ganda Putra :
1. (1) Mohammad Ahsan/Hendra Setiawan : 85.110 (85.110)
2. (2) Lee Yong Dae/Yoo Yeon Seong : 84.418 (79.068)
3. (3) Endo Hiroyuki/Kenichi Hayakawa : 73.532 (73.532)
4. (4) Mathias Boe/Carsten Mogensen : 73.469 (73.469)
5. (5) Kim Ki Jung/Kim Sa Rang : 69.901 (67.081)
6. (6) Lee Sheng Mu/Tsai Chia Hsin : 63.678 (60.918)
7. (7) Hoon Thien How/Tan Wee Kiong : 58.970 (58.970)
8. (9) Liu Xiaolong/Qiu Zihan : 58.113 (57.393)
9. (8) Markis Kido/Gideon Markus Fernaldi : 57.520 (57.520)
10. (10) Angga Pratama/Ryan Agung Saputra : 52.890 (52.890)


Ganda Putri :
1. (1) Bao Yixin/Tang Jinhua : 86.630 (86.630)
2. (2) Kamilla Rytter Juhl/Christinna Pedersen : 79.470 (79.470)
3. (3) Misaki Matsutomo/Ayaka Takahashi : 75.495 (73.745)
4. (8) Tian Qing/Zhao Yunlei : 70.182 (60..982) = 9 Turnament
5. (4) Wang Xiaoli/Yu Yang : 67.030 (67.030)
6. (5) Jang Ye Na/Kim So Young : 65.136 (65.136)
7. (6) Jung Kyung Eun/Kim Ha Na : 63.478 (62.758)
8. (7) Reika Kakiiwa/Miyuki Maeda : 62.573 (62.573)
9. (9) Luo Ying/Luo Yu : 61.810 (59.390)
10. (10) Nitya Krishinda Maheswari/Greysia Polii : 53.447 (53.447)

Ganda Campuran :
1. (1) Zhang Nan/Zhao Yunlei : 90.300 (90.300)
2. (2) Tontowi Ahmad/Liliyana Nantsir : 85.360 (85.360)
3. (3) Xu Chen/Ma Jin : 80.340 (80.340)
4. (4) Joachim Fischer Nielsen/Christinna Pedersen : 77.570 (77.570)
5. (5) Chris Adcock/Gabrielle Adcock : 64.870 (64.870)
6. (6) Ko Sung Hyun/Kim Ha Na : 61.660 (55.120)
7. (9) Michael Fuchs/Birgit Michels : 54.330 (49.250)
8. (8) Sudket Prapakamol/Saralee Thoungthongkam : 53.360 (50.790)
9. (7) Lee Chun Hei/Chau Hoi Wah : 51.540 (51.540)
10. (10) Markis Kido/Pia Zebadiah Bernadeth : 48.660 (45.840)
begitulah sekilas review ranking yang akan terjadi pada hari kamis, usai gelaran Australia Open Super Series 2014 pada hari minggu lalu

Jumat, 28 Maret 2014

Hukum Perdata di Indonesia

Contoh Kasus Hukum Perdata di Indonesia

Terjadi sengketa sebuah mobil Alphard yang berada di jl. Rambutan no 15 Klaten, antara penggugat yang beralamat di Jl.Parangtritis km 40, dengan pihak tergugat yang beralamat di Kutoharjo Jl.Permata Cinta no 13. Penggugat mengajukan gugatan kepengadilan Klaten yang disertai permohonan sita Revindikator.

Jawaban
Jika dianalisis dan dilihat dari kewenangan hakim secara relative,maka akan timbul pertanyaan, dimanakah seharusnya gugatan atau tuntutan hak itu harus diajukan? menurut saya gugatan itu seharusnya diajukan ke Pengadilan Negeri daerah setempat yaitu di Kutoharjo dimana sang tergugat bertempat tinggal. Hal ini dikarenakan menyangkut pembagian kekuasaan kehakiman ( distribusi kekuasaan kehakiman) atau wewenang nisbi dari pada hakim (kompetensi relative) dan kompetensi relative ini berkaitan dengan wilayah hukum suatu pengadilan.
Kewenangan hakim secara relative telah diatur di dalam pasal 118 HIR (psl.142 Rbg) yaitu bahwa Pengadilan negeri ditempat tergugat tinggallah yang berwenang memeriksa gugatan atau tuntutan hak actor sequitur forum rei ( psl.118 ayat 1HIR,142 ayat 1 Rbg). Jadi gugatan harus diajukan kepada Pengadilan negeri di tempat tinggal tergugat tinggal. Kalau penggugat bertempat tinggal di Yogyakarta , sedang tergugat bertempat tinggal di Kutoharjo maka gugatan diajukan di pengadilan negeri Kutoharjo.karena kiranya tidak layaklah apabila tergugat harus menghadap ke pengadilan negeri tempat sengketa mobil itu berada.tergugat tidak dapat dipaksa untuk menghadap ke pengadilan negeri tempat barang sengketa itu berada karena digugat oleh penggugat yang belum tentu terbukti kebenaran gugatannya.bukan kehendak tergugat bahwa ia digugat oleh pengugat, selain itu belum tentu gugatannya disetujui oleh Pengadilan negeri Klaten. Oleh sebab itu maka tergugat harus dihormati dan diakui hak-haknya selama belum terbukti kebenaran gugatan penggugat itu, sehingga tergugat tidakdapat dipaksa berkorban untuk kepentingan pihak penggugat.
Untuk permohonan penyitaan tidak bisa diajukan di pengadilan negeri Klaten karena sesuai psl. 226 HIR,260 Rbg bahwa pemilik barang bergerak yang barangnya ada ditangan orang lain dapat diminta, baik secara lisan maupun tertulis kepada Ketua Pengadilan negeri di tempat orang yang memegang barang tersebvut tinggal, agar barang tersebut disita. Dalam kasus ini tergugat tinggal di Kutoharjo,maka pengajuan sita revindikatornytapun harus di pengadilan negeri kutoharjo. Jadi yang dapat mengajukan sita revindikator adalah setiap pemilik barang bergerak yang barangnya dikuasai oleh orang lain (psl. 1977 ayat 2, 1751 BW).
Akibat hukum sita revindikator ini adalah Bahwa pemohon atau penyita barang tidak dapat menguasai barang yang telah disita, sebaliknya yang terkena sita dilarang untuk mengasingkannya. Apabila gugatan penggugat dikabulkan maka dalam dictum putusan, sita revindikator itu dinyatakan sah dan berharga dan diperintahkan agar barang itu bersangkutan diserahkan kepada penggugat, namun apabila gugatan ditolak sita revindikantor yang telah dijalankan itu dinyatakan dicabut dalam pasal 226 HIR bahwa untuk dapat diletakkan sita revindikantor itu adalah :
a.              Harus berupa barang bergerak
b.              Barang bergerak tersebut adalah merupakan barang milik penggugat yang berada ditangan tergugat.
c.              Permintaannya harus diajukan kepada ketua Pengadilan Negeri dimana tempat tergugat itu tinggal.
d.             Permintaan mana dapat diajukan secara lisan atau tertulis.
e.              Barang tersebut harus diterangkan dengan seksama dan terperinci.

Jumat, 17 Januari 2014

Business Plan

FARREL BADMINTON CLUB

Lingkup Bahasan
Bisnis pusat pelatihan, peralatan dan lapangan untuk badminton adalah salah satu binis yang mempunyai banyak manfaat. Selain mendapatkan keuntungan namun melalui bisnis ini indonesia dapat menciptakan atlet yang memiliki skill dan kualitas yang mampu membuat bangga Indonesia untuk berkompetisi di kancah dunia seperti di ajang Olimpiade Hendra Setiawan dan Markis Kido mampu menyabet medali emas satu-satunya untuk Indonesia pada Olimpiade Beijing 2008. Lalu baru-baru ini Indonesia mampu membawa pulang 2 gelar Juara Dunia 2013 yaitu melalui Muhammad Ahsan/Hendra Setiawan  di Ganda Putra  dan Tontowi Ahmad/Liliyana Natsir  di Ganda Campuran . Ini merupakan salah satu kebangkitan dari bidang badminton Indonesia dari tidurnya yang lelap akan gelar juara-juara bergengsi. Tidak dipungkiri badminton adalah cabang olahraga yang membuat harum nama Indonesia di kancah dunia.
Tontowi ahmad merupakan atlet yang berasal dari PB Djarum Kudus, salah satu klub terbesar di Indonesia yang telah menciptakan atlet-atlet handal seperti  Lim Swi King, Sigit Budiarto, Alan Budi Kusuma dll. PB Djarum adalah satu diantara beberapa klub yang mampu mencetak atlet-atlet yang membanggakan untuk Indonesia. Fasilitas dan sarana prasarana di klub ini sangat memadai dan hampir sama seperti yang ada di pusat pelatihan tim nasional Pelatnas PBSI di Cipayung, Jakarta Timur. Seperti lapangan untuk latihan dan juga kamar tidur atau asrama untuk para atlet tersebut, tidak ketinggalan juga tempat untuk atlet latihan mengangkat beban dan gym. Para atlet juga mendapatkan sponsor yang akan digunakan baik itu berupa tas raket + raket + sepatu + baju saat ia akan bertanding disuatu event. Untuk menjadi atlet di PB Djarum para peserta harus di tes sebelum resmi menjadi atlet PB Djarum,dimana tes-nya banyak fase yaitu harus bertanding melawan peserta lain dan juga ada tes fisik yang akan dinilai oleh orang yang berkompeten di bidang tersebut. Keuntungan dari PB Djarum yaitu dari jumlah uang yang diterima dari atlet yang menjuarai event internasional yang telah dibagi sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, selain itu juga didapat dari sponsor yang berminat untuk membantu perbulutangkisan Indonesia agar lebih maju.

Tinjauan Pustaka

Jumat, 01 November 2013